Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU I (CV. DELIMA KARYA UTAMA), Termohon PKPU II (MASDUKI) dan Termohon PKPU III (RIVIANA WAHYU NINGRUM) atau disebut Para Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
- Menunjuk SAHAT POLTAK SIALLAGAN, SH.,MH., beralamat kantor di Komplek Perkantoran Fatmawati Mas Blok I No.105, Jl.RS Fatmawati No.20 Cilandak, Jakarta Selatan 12430, yang terdaftar dengan Nomor: AHU-287 AH.04.03-2018, selaku Pengurus;
- Memerintahkan PENGURUS yang ditunjuk untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
|