Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby PT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia 1.CV. DELIMA KARYA UTAMA
2.MASDUKI
3.RIVIANA WAHYU NINGRUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JIMMY JEREMY S PANGAU SHPT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia
Termohon
NoNama
1CV. DELIMA KARYA UTAMA
2MASDUKI
3RIVIANA WAHYU NINGRUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU I (CV. DELIMA KARYA UTAMA), Termohon PKPU II (MASDUKI) dan Termohon PKPU III (RIVIANA WAHYU NINGRUM) atau disebut Para Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;

 

  1. Menunjuk SAHAT POLTAK SIALLAGAN, SH.,MH., beralamat kantor di Komplek Perkantoran Fatmawati Mas Blok I No.105, Jl.RS Fatmawati No.20 Cilandak, Jakarta Selatan 12430, yang terdaftar dengan Nomor: AHU-287 AH.04.03-2018, selaku Pengurus;

 

  1. Memerintahkan PENGURUS yang ditunjuk untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak