Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
884/Pid.B/2024/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | AGUS SUPRIYANTO BIN SUPRAMITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 884/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.2321/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa AGUS SUPRIYANTO Bin SUPRAMITO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira jam 10.000 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 bertempat di PT.Alle Mandiri Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Dengan jumlah keseluruhan dengan total kurang lebih sebesar Rp. 120.428.000,- , akan tetapi uang tagihan milik 9 consumen / costumer tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan di PT.Alle Mandiri Jl.Sidosermo Airdas E /83-84 Surabaya sebagai pemilik barang tersebut sehingga pihak PT.Alle Mandiri Jl.Sidosermo Airdas E / 83-84 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |