Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
801/Pid.B/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
TRIANGGORO PRIAMBODO Bin SOEHENDRO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 801/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2231/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIANGGORO PRIAMBODO Bin SOEHENDRO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa Ia Terdakwa TRIANGGORO PRIAMBODO Bin SOEHENDRO bersama-sama dengan ROMI (DPO), BENGBENG (DPO), dan YULI (DPO) Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 01.00 WIB dan Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di teras rumah Manukan tengah I Blok 6-D No. 12, RT 03/ RW 04, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, dan di parkiran rumah Kos Jl.Wonokitri Gg 4 No. 24, Kel. Gunung Sari, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bersama dengan temannya Sdr. ROMI (DPO), dan Sdr. BENGBENG (DPO) kumpul di Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya sambil minum-minuman keras. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 00.00 WIB Terdakwa bersama dengan teman-temannya merencanakan melakukan pencurian sepeda motor, lalu Terdakwa bersama dengan temannya dengan berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih milik sdr. ROMI (DPO) pergi berkeliling seputaran Kec. Tandes untuk mencari sasaran pencurian hingga akhirnya melintasi di permukiman warga di Manukan tengah | Blok 6-D No. 12, RT 03/ RW 04, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Terdakwa bersama teman-temannya melihat 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk honda Beat, tahun 2014, warna biru putih, No. Pol: L-4177-IJ, Noka MHIJFD235EK070276, Nosin: JFD2E3047712, STNK an. PUJI WIDARTI terparkir di teras rumah, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor target lalu berusaha membuka rumah kunci menggunakan kunci Y hingga berhasil, sedangkan ROMI (DPO) bertugas sebagai JOKI dan sdr. BENGBENG (DPO) berperan mengawasi situasi sekitar. Kemudian setelah Terdakwa berhasil merusak rumah kunci kontak sepeda motor target lalu dihidupkan dan dibawa pergi menuju Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya (tempat awal berkumpul). Setiba di Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya sdr. ROMI (DPO) menghubungi sdr. YULI (DPO) untuk datang kemudian sepeda motor hasil curian diserahkan kepada sdr. YULI (DPO)  untuk dijual di Sampang madura. Dari penjualan sepeda motor tersebut diperoleh uang sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) yang dibagi rata ber-empat masing-masing mendapat bagian Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membeli  minuman.
    • Kemudian Kejadian Kedua Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib di rumah Kos Wonokitri Gg 4 No. 24 Surabaya Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol: L-2805-UA warna hitam dengan cara awalnya sekitar jam 22.00 wib Terdakwa dan Sdr. ROMI (DPO) kumpul di Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya (tempat menongkrong setiap malam) dengan maksud untuk minum-minuman keras, Selanjutnya sekitar jam 23.00 wib berencana mencuri sepeda motor selanjutnya berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih milik sdr. ROMI (DPO) selanjutnya kami berputar - putar keliling melintasi seputaran Jl. Brawijaya Surabaya, ketika melintasi rumah Kos Wonokitri Gg 4 No. 24 Surabaya, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Vario Type E1F02N12M2 A/T, No.Ka: MHIJFV111HK782181, No.Sin: JFVIE1789427 warna hitam STNK an JAMALUDDIN sedang terparkir di samping Kos selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan sdr. ROMI (DPO) sebagai JOKI mengawasi situasi sekitar selanjutnya sepeda motor yang sedang dalam keadaan terkunci stir Terdakwa rusak menggunakan kunci berbentuk huruf Y dan anak kunci. Kemudian sepeda motor Terdakwa hidupkan dan Terdakwa kendarai menuju Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya (tempat awal berkumpul). Setiba di Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya sdr. ROMI (DPO) menghubungi sdr. YULI (DPO) untuk datang ke Rumah Kosong di Jl. Ambengan Surabaya kemudian sepeda motor hasil curian Terdakwa berikan kepada sdr. YULI (DPO) untuk dijual di Sampang madura, dan sepeda motor laku dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan kami bagi bertiga yaitu Terdakwa mendapat bagian Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sdr. ROMI (DPO) mendapat bagian Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sdr. YULI (DPO) mendapat bagian Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan telah habis dipergunakan Terdakwa.
    • Selanjutnya atas perbuatan Terdakwa berdasarkan informasi masyarakat, Saksi ANDANG PURWANTORO dan Saksi ILHAM FAJAR PANGESTU masing-masing merupakan anggota Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Kupang Gunung Jaya Gg 3 Surabaya, yang disertai dengan alat bukti yang mendukung.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PUJI WIDARTI selaku pemilik kendaraan bermotor 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk honda Beat, tahun 2014, warna biru putih, No. Pol: L-4177-IJ mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan Saksi MAHBUL selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2017 No. pol.: L-2805-UA mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya