Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I INDRA KUSUMA BIN TOYIB dan Terdakwa II ROFIEK ABDILAH BIN ALM JUMAIDI pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Tambak Wedi Lama Gg. Langgar No. 10, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Februari tahun 2024, sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa I (INDRA KUSUMA BIN TOYIB) bersama sama dengan Terdakwa II ROFIEK ABDILAH BIN ALM JUMAIDI merencanakan untuk melakukan pencurian dengan terlebih dahulu Terdakwa I menyiapkan Kunci T dan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Polisi L-3946-LC milik Terdakwa II.
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih yang di bawa oleh Terdakwa II dengan membonceng Terdakwa I, kemudian sekira Pukul 04.00 ketika berjalan melintasi Jl. Tambak Wedi Lama Gg. Langgar No. 10, Kota Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sebuah Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam dengan Nomor Polisi L 4312 RZ, Nomor Rangka : MH1JFU124JK210434, Nomor Mesin : JFU1E2216297, milik Saksi Korban ADY BIN SLAMET sedang terparkir di depan rumah dengan posisi setir yang tidak dikunci.
- Kemudian Terdakwa II menunggu di atas Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Polisi L-3946-LC milik Terdakwa II dengan kondisi mati dan mengawasi situasi sekitar lokasi untuk memastikan keadaan aman dan selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi Korban ADY BIN SLAMET, Terdakwa I langsung mendatangi sepeda motor tersebut dan mendorong Sepeda Motor Honda Vario, Warna Hitam dengan Nomor Polisi L 4312 RZ dan setelah menguasai dan membawa Sepeda Motor tersebut, tib-tiba warga masyarakat yang sempat melihat terdakwa I dan terdakwa II, langsung berteriak “MALING-MALING” dan Saksi ADY BIN SLAMET yang mendengar teriakan warga langsung ikut mengejar dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi ADY BIN SLAMET, Saksi MAHLUM WAHYONO, dan Warga lainnya dan kemudian Melaporkan Peristiwa tersebut kepada Saksi HOLILI yang merupakan Petugas Kepolisian dan selanjutnya Saksi HOLILI dan Petugas lainnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan serta membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polsek Kenjeran Surabaya untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Indra Kusuma Bin Toyib bersama-sama dengan Terdakwa Rofiek Abdilah Bin Alm Jumaidi tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 23 April 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199510102022031003
|
|