Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
909/Pid.B/2024/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | RONI IRAWAN Als NONOT Bin NURHADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||
Nomor Perkara | 909/Pid.B/2024/PN Sby | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2354 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2023 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 2194 /M.5.10/Eoh.2/05/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa RONI IRAWAN Als. NONOT BIN NURHADI bersama dengan Sdr. ARDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 01:48 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Menganti Kedurus depan Indomaret Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya ayng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |