Petitum |
- Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;
- Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
- BIMBOY FRENGKY H., S.H, M.H., C.CD., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-105 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021 yang beralamat kantor di Jl. Taman asri No. 24 Ngipa Wadungasri, Waru Kabupaten Sidoarjo.
- WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-178.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, yang beralamat kantor di Puri Gununganyar Regency Blok B16, Surabaya.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
|