Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
840/Pid.B/2024/PN Sby | 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. |
1.TOYYIB bin RIPIN 2.AHMAD RIFQI bin Alm. HASAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 840/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2309/M.5.43/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------- Bahwa Terdakwa I TOYYIB Bin RIPIN bersama dengan Terdakwa II AHMAD RIFQI Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di depan stan penggilingan daging Pasar Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke – 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |