Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk membatalkan Permohonan Eksekusi No. 92/Eks/2023/PN.Sby, tanggal 3 November 2023 dari Terlawan,;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak melaksanakan permohonan eksekusi No.: 92/Eks/2023/PN.Sby, tanggal 3 November 2023;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara ini;
- Menyatakan jika Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar menurut Hukum;
- Menyatakan jika Pelawan adalah sah secara hukum sebagai pemegang Boedel Pailit atas penetapan Penyegelan No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby tertanggal 11 Juli 2023;
- Menyatakan Terlawan adalah pihak yang tidak beriktikad baik;
- Memerintahkan Turut Terlawan I,II,III untuk tunduk dan taat terhadap keseluruhan isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|