Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G.S/2019/PN Sby PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk Cabang Surabaya Kapas Krampung 1.Khozin
2.Rubiyanik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G.S/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk Cabang Surabaya Kapas Krampung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khozin
2Rubiyanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.131.811,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.105.131.811,- (Seratus Lima Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah) serta ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 6182 atas Khozin yang terletak di Lebak Timur Asri 1/7, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 6182 atas Khozin yang terletak di Lebak Timur Asri 1/7, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak