Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.105.131.811,- (Seratus Lima Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sebelas Rupiah) serta ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 6182 atas Khozin yang terletak di Lebak Timur Asri 1/7, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 6182 atas Khozin yang terletak di Lebak Timur Asri 1/7, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|