Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
672/Pid.Sus/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH MOCH. FERDIANZYAH Bin MOCH. SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 672/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1609/M.5.10.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. FERDIANZYAH Bin MOCH. SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCH. FERDIANZYAH Bin MOCH. SAMSUL pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam bulan Januari tahun 2024 atau  setidak-tidaknya  pada suatu waktu  lain  dalam  tahun 2024 bertempat di Jl. Kapas Madya Gang 2 – Surabaya atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam  atau senjata penusuk “ yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------

Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya berjumlah sekitar 12(dua belas) orang yang bergabung dalam kelompok Oficial Remaja berkumpul (nongkrong) di Jl. Sidoyoso YKP – Surabaya sambil minum-minuman keras dimana saat itu ada salah satu teman terdakwa yang sedang merayakan ulang tahun. Kemudian pada  hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa bersana dengan temannya tersebut (kelompok Oficial Remaja) mempunyai rencana untuk melakukan pencarian dan pembalasan kepada kelompok lain yang sebelumnya telah melakukan penyerangan kepada kelompok terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama dengan beberapa temannya berboncengan mengendarai sepeda motor berangkat mencari kelompok lain tersebut sambil membawa sebuah senjata tajam jenis clurit yang akan dipakai untuk melakukan pembalasan atau tawuran dengan kelompok lain tersebut tetapi pada saat terdakwa sampai di Jl. Kapas Madya Gang 2 – Surabaya perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian. ------------------------------------------

Bahwa   senjata tajam jenis clurit   yang dibawa   oleh  tertdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan surat  ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa serta nyata-nyata senjata tajam tersebut bukan merupakan barang pusaka.  -----------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                             

                

Pihak Dipublikasikan Ya