Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H RYAN FIBRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-869/M.5.27/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN FIBRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------Bahwa Terdakwa RYAN FIBRIANTO Selaku Direktur CV. ALAM SEJAHTERA ABADI dan representasi CV. RATU ABADI bersama-sama dengan saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU dan saksi JOKO PRISTIWANTO (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa RIAN FIBRIANTO Selaku Direktur CV. ALAM SEJAHTERA ABADI dan representasi CV. RATU ABADI bersama-sama dengan saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU dan saksi JOKO PRISTIWANTO (seluruhnya adalah Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya