Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2024/PN Sby LEONARDO PORTO MORISIO HANKY 1.RANDY TAGORE
2.PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEONARDO PORTO MORISIO HANKY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priyono Ongkowijoyo, S.H.LEONARDO PORTO MORISIO HANKY
Tergugat
NoNama
1RANDY TAGORE
2PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
2ATR / BPN KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas putusan provisi yang telah dijatuhkan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga Revindicatoir Beslag dan Sita Jaminan / Conservatoir Beslag yang diletakkan dalam perkara ini.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT.
  5. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya, sebagaimana terurai dalam buku Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.
  6. Menyatakan TERGUGAT I bukan Pemilik dan tidak berhak atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya, sebagaimana terurai dalam buku Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.
  7. Menyatakan batal demi hukum dan atau menyatakan batal serta menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sejak semula atas :
  • Akta Perjanjian Kredit terkait penjaminan atas harta milik PENGGUGAT, yang dilakukan oleh TERGUGAT I tanpa sepengetahuan ataupun seizin PENGGUGAT, yaitu atas bangunan rumah yang berdiri diatas nya, terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya (Obyek sengketa), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.
  • Pemberian HAK TANGGUNGAN Nomor 04729/2017, yang dibuat dihadapan HENDRITA VIRA YONA, S.H., selaku PPAT, Nomor 79/2017, tanggal 07 Juli 2017 maupun pencatatan hak tanggungan yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT II atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya (Obyek sengketa), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri untuk tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun juga hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, atas harta milik PENGGUGAT terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya (Obyek sengketa), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.

Atau :

Bilamana PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum atas Tanah dan Bangunan terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya (Obyek sengketa), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, maka perbuatan hukum yang terjadi harus dikembalikan dalam keadaan semula kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dengan beban dan resiko ditanggung oleh PARA TERGUGAT.      

  1. Menghukum PARA TERGUGAT ataupun siapapun juga yang menguasai atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya, sebagaimana terurai dalam buku Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, untuk menyerahkan/mengembalikan dengan baik tanpa beban dan syarat apapun juga berikut Surat Roya kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang SAH selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini diucapkan, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi).
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan ataupun siapapun juga, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, untuk melakukan Perbuatan Hukum Pengalihan Hak/Balik Nama atas buku Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, baik dalam bentuk perbuatan hukum Jual Beli dan ataupun perbuatan hukum lainnya kepada PENGGUGAT selaku Pemegang Hak / pemilik yang sah dan atas seluruh biaya-biaya peralihan / balik nama tersebut, antara lain Pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan seluruhnya ditanggung dan dibayar oleh PARA TERGUGAT ataupun siapapun juga tanpa terkecuali.

Atau :

Bilamana lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan PARA TERGUGAT ataupun siapapun juga tidak melakukan Perbuatan Hukum Pengalihan Hak seperti semula, baik dalam bentuk perbuatan hukum Jual Beli dan ataupun perbuatan hukum lainnya atas buku Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan.

Maka Putusan ini berlaku sebagai Kuasa dari PARA TERGUGAT ataupun siapapun juga kepada PENGGUGAT untuk melakukan segala Perbuatan Hukum hingga Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, dapat terbit dan tercatat kembali atas Nama Yang Berhak/Pemegang Hak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT I atas seluruh biaya-biaya peralihan / balik nama tersebut, antara lain Pajak maupun BPHTB seluruhnya ditanggung dan dibayar oleh PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri ataupun siapapun juga tanpa terkecuali.

  1. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Pihak Ketiga baik dalam bentuk Perbuatan Hukum Pengalihan/Balik Nama, Pembebanan dan/atau Menyerahkan sebagai jaminan atas bangunan rumah yang berdiri diatas nya, terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya (Obyek Sengketa), sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan seluruhnya adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
  2. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II melakukan Pencoretan Nama Pemilik Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya, menjadi atas nama PENGGUGAT.
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II melakukan Pencoretan/Roya Pembebanan Hak Tanggungan pada Buku Tanah terkait Perjanjian Kredit TERGUGAT I terhadap Sertifikat Hak Milik No. 2057/ Kel. Manyar Sabrangan, terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur I No. 14, Kel. Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo Surabaya.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, yaitu:
  5. Kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah), ditambah ;
  6. Kerugian immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)  yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini di ucapkan ;
  8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi isi Putusan.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi dan ataupun perlawanan (verzet) ;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT baik secara masing-masing sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tanggung renteng untuk membayar atas seluruh biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak