Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pid.Pra/2018/PN SBY YANTI KARTIKA DEWI Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2018/PN SBY
Tanggal Surat Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1YANTI KARTIKA DEWI
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
2.    Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait tindak pidana melanggar Pasal Pasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum dan oleh karenanya penetapan sebagai tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.    Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon melalui surat perintah Penyidikan Tertanggal 25 April 2018 terhadap diri Pemohon tentang adanya tindak pidana melanggar Pasal Pasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4.    Menyatakan tidak sah segala bentuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada diri Pemohon dalam perkara tindak pidana melanggar Pasal Pasal 196 dan /atau Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Oleh karenanya memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang aquo kepada Pemohon sejak putusan ini dibacakan.
5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon.
6.    Membebankan semua biaya Praperadilan kepada Termohon
7.    Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Dan/Atau
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya