Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
833/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH BUDIONO bin SALMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 833/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2190/M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO bin SALMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM - 2046 /Eku.2 / 05 / 2024

 

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   :  BUDIONO Bin SALMAN (Alm)

Tempat lahir                      :  Sidoarjo

Umur/ tanggal lahir           :  54 tahun /12 Juli 1970

Jenis kelamin                     :  Laki - laki

Kebangsaan                       :  Indonesia                

Tempat tinggal                  :  Jl. Tanah Merah Sayur I / 1-B RT 29 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding     

                                           Kec. Kenjeran Surabaya      

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Wiraswasta (jaga warung kopi)  

Pendidikan                                    :  SMP (Tamat)

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 April 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024                                           
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024

 

 

  1. D a k w a a n :

 

------ Bahwa terdakwa BUDIONO Bin SALMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2024 bertempat di Warung Kopi  Jl. Tanah Merah Indah No.26 Kec. Kejeran Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BUDIONO Bin SALMAN (Alm) telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Mulyorejo bernama saksi MOCH IFAN SUTRISNO dan saksi MIA WAHYU PERDANA karena telah melakukan perjudian jenis judi togel sebagai pengepul yang terdakwa lakukan dengan cara menerima pemasangan nomor togel dari para pemasang yaitu ada yang langsung datang kepada terdakwa ketika berada di warung kopi kemmudian menyebutkan angka nomor togel lalu dicatat di handphone terdakwa baik di SMS maupun aplikasi whatsapp yang kemudian langsung dikirim kepada atasan / bandar togel. Sedangkan untuk pembayaran langsung menemui terdakwa di warung kopi kemudian menyerahkan uang pembayaran dan langsung diterima oleh terdakwa.  

    

------ Bahwa kemudian oleh terdakwa setelah tombokan judi togel direkap kemudian rekapan judi togel dan uang  tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada BONCU (DPO) setiap hari pada pukul 17.00 Wib dimana sebagai pengepul terdakwa mendapat  komisi dari BONCU (DPO) sebesar 10 ?ngan rincian setiap ada orang yang memasang nomor togel sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). Dan uang komisi yang diperoleh akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.   

 

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis judi togel tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.

 

Surabaya, 07 Mei 2024

                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                      ANGGRAINI, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya