Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM – 1938 / Enz .2 / 04 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FITRI SISMAWAN Bin MA’IN
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 49 tahun / 28 Desember 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Menur 2-C / 06 RT 08 / RW 08 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya .
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengangguran
Pendidikan : S-1 (lulus)
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Februari 2024 s/d tanggal 19 Maret 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 28 April 2024
Rutan, sejak tanggal 25 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024
|
C. DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa FITRI SISMAWAN Bin MA’IN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dekat Jembatan Layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi YULI (DPO/ BANDAR) melalui aplikasi Whatshapp untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, selanjutnya terdakwa dan YULI (DPO / Daftar Pencarian Orang) bertemu di dekat Jembatan layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu sejumlah 2 gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis sabu kepada YULI (DPO/ BANDAR) yaitu :
- Yang pertama : pada tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram.
- Yang ke dua : pada tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram
- Yang ke tiga : pada tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib bertemu di dekat jembatan layang trosobo kec. Sepanjang kab. Sidoarjo sebanyak 1 (satu) gram
- Yang ke empat : pada tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertemu di dekat jembatan layang Trosobo kec. Sepanjang kab. Sidoarjo sebanyak 2 (dua) gram.
- Bahwa narkotika berupa sabu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi HAVID KURNIAWAN, SH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu pada tanggal 28 Februari sekitar jam 18.00 Wib bertempat di pinggir jalan Menur Gg. 2 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing-masing dengan berat ± 0,810 gram, ± 0,754 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, 1 (satu) buah Handphone, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bandel klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 dengan Nomor : 01726/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 06117 / 2024 / NNF s/d 06118 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 1,564 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa FITRI SISMAWAN Bin MA’IN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Menur Gg.2 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi HAVID KURNIAWAN, SH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing-masing dengan berat ± 0,810 gram, ± 0,754 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, 1 (satu) buah Handphone, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bandel klip kosong, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 dengan Nomor : 01726/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 06117 / 2024 / NNF s/d 06118 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 1,564 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 26 April 2024
PENUNTUT UMUM
DAMANG ANUBOWO, SE, SH ,MH .
Jaksa Madya NIP. 19800718 200712 1 003 |