Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
399/Pdt.G/2024/PN Sby HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra 1.Tuan SUNARTO
2.Nyonya LILIK SRIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 399/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSTIN MALAU, SH., MH.HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra
Tergugat
NoNama
1Tuan SUNARTO
2Nyonya LILIK SRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 533.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082  M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi) , sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur  tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra (selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA);
  3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Ikatan Jual Beli  dan Kuasa Nomor : 16 dan Akta  Pernyataan  Pengosongan Rumah  dan Kuasa  Nomor : 17, keduanya  tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani  oleh Para Tergugat  (selaku Penjual) dan HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra (selaku Pembeli) dihadapan STEPHEN MARIO SUGIARTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pasuruan.
  4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 83 Tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan DESLINA SUARNI, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya.
  5. Menyatakan  Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi ;
  6. Menghukum Para Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan  kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082  M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi) , sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur  tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut: 
    1. Kerugian Materiil, yaitu sebesar Rp. 533.000.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta  juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan  perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak