Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Sby PT Gunung Kelud Wisesa ILIK SUGIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gunung Kelud Wisesa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H.CHAMDANI, S.H.,S.E.,M.H., M.Si, M.PSDM, CTAPT Gunung Kelud Wisesa
Tergugat
NoNama
1ILIK SUGIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil berupa terhentinya aktivitas perusahaan Penggugat sejak tanggal 2 Januari 2023 hingga diajukannya gugatan ini dengan kerugian atas terhentinya aktivitas produksi, kerugian dari Pelanggan atau Konsumen Penggugat yang harus dibayarkan Penggugat kepada para pelanggan atau konsumen selama Tergugat melakukan aksi unjuk rasa dan/atau mogok kerja, sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh  juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian per bulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); yang dihitung sesuai nilai kerugian Penggugat tidak bisa beraktivitas kerja dan tidak berproduksi sejak 2 Januari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini atau selama 5 bulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per bulan, sehingga berjumlah 5 X Rp. 50.000.000,- = Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  • Nilai Kerugian Penggugat akibat gagal order dan komplain pelanggan/konsumen sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

  1. Kerugian Immateriil berupa banner dan spanduk yang bertuliskan merendahkan harga diri, martabat, kekecewaan, serta tidak tenangnya Penggugat dalam menjalankan usaha 2 Januari 2023 hingga diajukannya gugatan ini atau selama 5 bulan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga berjumlah 5 X Rp. 5.000.000,- = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh aset dan/atau harta milik Para Tergugat berupa benda tidak bergerak yang berada pada tempat tinggal Tergugat berupa: Tanah dan Bangunan milik ILIK SUGIANA, yang terletak di Lidah Wetan No 11A RT 004 RW 003 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya
  2. Menghukum Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak