Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2021/PN Sby SUPARLAN H, SH ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 16/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/M.5.10.3/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN H, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Hotel Cleo Jemursari Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu 1 (satu) plastic berisi 10 (sepuluh) poket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara membeli dari Sdr. LARAS, kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 16.000 Wib di Loby Zest Hotel Jemursari Jl. Prapen 266 Rungkut Surabaya saksi AHMAD YAKUP, SH. dan saksi TRI NOFRIYANTO, SH. yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyaalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO (Alm), selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di Loby Hotel dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip plastic transparan yang berisi 9 (sembilan poket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, ± 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, ± 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, ± 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, ± 0,12 (nol koma dua belas) gram, ± 0,12 (nol koma dua belas) gram dan ± 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dengan jumlah total 1,6 (satu koma enam) gram beserta pembungkusnya dan 1 (satu) Hp merk Oppo warna putih ditemukan didalam 1 (satu) tas warna hitam merk Eiger.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 07737/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal dua puluh delapan bulan September tahun 2021 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDRI WIJAYA Bin SOEDJITO (Alm) dengan nomor :

= 15635/2021/NNF,- s/d 15643/2021/NNF,-: berupa 9 (kantong) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 1,195 (nol seratus sembilan puluh lima) gram.

= 15635/2021/NNF,- s/d 15643/2021/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang

Pihak Dipublikasikan Ya