Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1104/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. BUDI Bin SARNABI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1104/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3100/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Bin SARNABI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa BUDI Bin SARNABI pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa BUDI Bin SARNABI menghubungi saksi MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA (dilakukan penuntutan terpisah) melalui WhatsApp dengan nomor 081357948158 menggunakan 1 (satu) unit handphone dengan nomor 087702944448 untuk memesan 2 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram sehingga total uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), kemudian mereka janjian bertemu di depan Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 09.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA dan menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 gram dari saksi MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA kemudian terdakwa baru membayar uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA sedangkan sisanya akan terdakwa bayarkan apabila telah laku terjual, setelah itu terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket menggunakan 1 (satu) buah timbangan elektrik untuk terdakwa jual dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat ± 0,2 gram dan untuk terdakwa gunakan sendiri dengan keuntungan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya, dengan rincian sebagai berikut: 2 (dua) poket narkotika jenis sabu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa jual kepada sdr. WAHYU (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per poket sehingga total uang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di daerah Kalianak dengan pembayaran secara tunai dan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa jual kepada sdr. SUPRIADI (DPO) dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu di daerah Tanjung Perak Barat, sedangkan sisanya untuk terdakwa gunakan sendiri.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dalam kamar No. 117 Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi IFIT KAMIRUDIN dan saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,369 gram, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) pipet bekas pakai, seperangkat alat hisap, 1 (satu) unit handphone, lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03341/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 10057/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,369 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa BUDI Bin SARNABI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam kamar No. 117 Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dalam kamar No. 117 Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, terdakwa BUDI Bin SARNABI ditangkap oleh saksi IFIT KAMIRUDIN dan saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,369 gram, 1 (satu) bendel klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) pipet bekas pakai, seperangkat alat hisap, 1 (satu) unit handphone, yang kesemuanya diakui kepemilikan, penguasaan dan penyimpanannya oleh terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03341/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan BERNADETTA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 10057/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,369 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya