Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby SALMAN PT TIRTAMAS LESTARI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BASUKI GEDE PRABOWOSALMAN
Tergugat
NoNama
1PT TIRTAMAS LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menjatukan Putusan Sela ; -----------------------------------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan gugatan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT Melaksanakan ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL dengan Nomor : 500.15.15.2/705/424.078/2024 Tertanggal pada 25 Maret 2024 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ;-----------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dengan tidak membayar UPAH beserta Hak Hak Lainya yang semestinya dapat di terima oleh PENGGUGAT secara layak dan patut adalah Tidak sah dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dikarenakan melanggar ketentuan: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 28 D  ayat :

 

 (1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.).

 (2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.)

 

  • Undang-undang RI Nomer 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dengan adanya perubahaan Jo Undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 dan update perubahan kembali Jo Undang-undang Nomer 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja sebagai berikut tertera pada : -----------------------------------------------------------------------

 

Pasal 157 A (Undang-undang No.6 Tahun 2023)

 

“ 1. Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT agar memenuhi kewajibannya untuk membayar secara tunai UPAH PENGGUGAT, berdasarkan ketentuan : ---------------------------

Pasal 95 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah Jouncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada  pasal 61 ,”

PENGGUGAT menuntut denda sebesar 5 % dan bunga 1% per hari atas keterlambatan membayar UPAH PENGGUGAT serta keterlambatan Pembayaran Upah melebihi dari sebulan dengan suku bunga Bank sebesar 5.5 % per bulan dengan rincian sebagai berikut ;

  • Periode bulan November 2023 s/d Januari  2024 terhitung 3 (tiga) bulan Upah belum terbayarkan  oleh TERGUGAT sebesar 50 % (Rp. 2.792.562)
  • Bulan November 2023 keterlambatan lebih dari 8 hari maka berlaku berlaku Upah beserta denda ditambah bunga sebagai berikut : -------------------------------

Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari             =          Rp. 3.686.181,-

 

  • Bulan Desember 2023 keterlambatan lebih dari 8 hari maka berlaku berlaku Upah beserta denda ditambah bunga sebagai berikut : -------------------------------

Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari             =          Rp. 3.686.181,-

 

  • Bulan Januari 2024 keterlambatan lebih dari 8 hari maka berlaku berlaku denda ditambah bunga sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

Rp. 2.792.562 X 5% +1% X 22 hari             =          Rp. 3.686.181,-

 

Total Upah 50 % + (Denda & Bunga)          =          Rp. 11.058.543

( sebelas juta lima puluh delapan seratus dua puluh lima rupiah )

 

  • Periode bulan Februari s/d maret 2024 terhitung 2 (Dua) bulan Upah belum terbayarkan oleh TERGUGAT sebesar 100 % (Rp. 5.585.125)

 

  • Bulan Februari 2023 keterlambatan lebih dari 8 hari ,maka berlaku berlaku Upah beserta denda di tambah  bunga sebagai berikut : -----------------------------

Rp. 5.585.125 X (5% +1% ) X 22 hari         =          Rp 7.372.365,-

 

  • Bulan Februari 2023 keterlambatan lebih dari 8 hari  maka berlaku berlaku Upah beserta denda di tambah  bunga sebagai berikut : -----------------------------

Rp. 5.585.125 X (5% +1% ) X 22 hari         =          Rp 7.372.365,-

 

Total Upah 100% + (Denda & Bunga)                  =          Rp. 14.744.730

(Empat Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah)

 

  • keterlambatan Pembayaran Upah melebihi dari sebulan diperhitungkan dengan suku bunga Bank sebesar 5.5 % per bulan dengan rincian sebagai berikut : --------------------

 

Rp. 19.547.936 X 5.5 % per bulan                                 =  Rp. 1.075.136

Rp. 1.075.136,- X 5 Bulan (Nov 2023 s/d Maret 2024) =  Rp 5.375.682,

 

Sehingga Total kewajiban yang harus di bayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Upah yang belum di bayar TERGUGAT                                   = Rp. 19.547.936,-

Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 %                    = Rp. 11.058.543,-

Total ( Denda 5% & Bunga 1%) Upah 100%                           = Rp. 14.744.730.-

keterlambatan Upah melebihi dari sebulan 5.5% /bulan       = Rp    5.375.682.- (+)

 

Total kewajiban UPAH yang harus di bayar oleh TERGUGAT             = Rp 50.726.891,-

(Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)

 

Dan/atau mohon tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ; ----------

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024,  kepada PENGGUGAT berdasarkan  ketentuan : ---------------------------------------

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan pada  pasal 62”

PENGGUGAT juga berhak menuntut agar supaya TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 beserta dendanya sebesar 5 % secara tunai kepada PENGGUGAT dengan ketentuan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

Satu Bulan  SALARY Tahun 2024  sebesar        =          Rp 5.585.125

Berlaku denda : 5 %  X Rp 5.585.125                =          Rp.   279.256

   Total THR beserta  DENDA+ BUNGA         =          Rp. 5.861.381.-

( Lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dlapan pulu satu Rupiah )

 

Dan/atau dan tetap diperhitungkan sampai dengan TERGUGAT bersedia membayar upah dan seluruh hak-hak PENGGUGAT sekalipun masih ada upaya hukum kasasi ; -----------------

 

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan bangunan / kantor terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta turutannya yang terletak : ---------------------------
  • Jl. Raya Sumberringin No. 67 SumberSuko desa SumberSuko Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan  atas nama PT. TIRTAMAS LESTARI
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini;---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak