Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-HKI/2018/PN SBY | PT. INTER SPORTS MARKETING | PT AKMANINDO LEGIAN ATAU THE AKMANI LEGIAN HOTEL | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Apr. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-HKI/2018/PN SBY | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Apr. 2018 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | - DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di THE AKMANI LEGIAN Hotel di Jalan Raya Legian No.91, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial yang diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGGUGAT sebesar Rp.203.700.000.000,- (Dua ratus tiga milyar tujuh ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut: A. KERUGIAN MATERIIL
B. KERUGIAN IMMATERIIL: Kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT selama 3,5 (tiga setengah) tahun dan masih berlangsung hingga saat ini sebagaimana PENGGUGAT ungkapkan dalam butir 25 dan 26 Gugatan ini, sebesar Rp.200.000.000.000,- (Dua ratus milyar Rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT antara lain:
a. Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama THE AKMANI LEGIAN Hotel yang terletak di Jalan Raya Legian No.91, Kuta, Badung, Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : (1) Claudia Spa, Jalan Legian Kaja; (2) TERRACE HOTEL at Kuta, Jalan Benesari No.2; (3) Hotel SI DOI, Jalan Benesari; Sebelah Timur : (1) Jalan Legian Kaja; (2) Toko Olahraga HUFFIAN LINE; Sebelah Selatan : (1) Tanah Kosong, Jalan Legian Kaja; (2) Toko Olahraga HUFFIAN LINE; Sebelah Barat : (1) Jalan Benesari; (2) Toko Tatto Luxury Ink, Jalan Benesari; (3) Restoran Chunky Chunks, Jalan Benesari No.20; (4) Salon Ayu Spa, Jalan Benesari No.9; (5) Toko Olahraga Ontime Surfing, Jalan Benesari No.22X; (6) Toko Apache Tattoo, Jalan Benesari No.23;
b. Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa perabot dan peralatan hotel (Kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalam THE AKMANI LEGIAN Hotel di Jalan Raya Legian No.91, Kuta, Badung, Bali 80361;
7. Menghukum TERGUGAT untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribune Bali selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) - uit voobaar bij vooraad - meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |