Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
729/Pid.B/2024/PN Sby AHMAD MUZAKKI SH WAHYU HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 729/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1793/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 1827/Eoh.2/04/2023

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     WAHYU HIDAYAT al TOK ING Bin SELAMIN                                                 

      Tempat lahir            :     Sidoarjo             

      Umur/tgl. Lahir         :     30 Tahun / 24 Januari 1994       

      Jenis kelamin           :     Laki-laki             

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Dsn. Panjurang RT. 009 / RW. 004 Kel. Larangan Badung, Kec. Palengaan Kabupaten Pamekasan

      Agama                    :     Islam                   

      Pekerjaan                :     Karywan swasta              

     Pendidikan               :     SMA (tamat)

                                         

B. PENAHANAN :

  1. Penyidik       : Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d  11 Maret 2024;
  2.      Perpanjangan Penahanan PU         : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d 20 April 2024;
  3.      Penuntut Umum                               : Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024;

 

C. DAKWAAN :

----- Bahwa terdakwa WAHYU HIDAYAT al TOK ING Bin SELAMIN pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gedung Graha Pena Extension lantai 6 Jl. Ahmad Yani No. 88 Kec. Gayungan Kota Surabaya atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit Brankas (Safety Box) warna hitam merk Krisbow jenis Safety  yang berisi berisi 1 (satu) buah brankas yang berisi berisi 4 keping Logam mulia jenis emas masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram, Voucher Indomaret Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) buah, minigold custom kepingan 0,001 gram sebanyak 7 (tujuh) buah, 1 (satu) unit laptop Lenovo smoke grey, uang tunai sebesar Rp. 534.900,- (lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) milik PT. KRAKATAU KARYA ABADI dengan cara : awalnya terdakwa tidak ada niat namun ketika keadaan terdesak dan kepepet untuk membayar biaya sekolah kedua anak terdakwa, lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah mengendarai motor Honda Supra warna merah putih dengan nopol W- 3450-NV dan tiba di Parkiran graha pena sekitar pukul 18.00 Wib, setelah itu terdakwa jalan kaki menuju pintu darurat sebelah timur dan menaiki tangga darurat menuju lantai 6, setelah tiba dilantai 6 terdakwa memakai Jas hujan warna hijau dan memakai topeng warna putih, lalu terdakwa menuju pintu utama kantor dilantai 6 dan terdakwa masuk dengan menggunakan finggerprint terdakwa yang memang sudah terdaftar sejak November 2023. Setelah itu terdakwa menuju ruangan Divisi GA (General Affair) untuk mematikan CCTV dengan cara mencabut stopkontak yang ada di ruangan tersebut dan terdakwa mengetahui tempatnya karena pernah bekerja dan membersihkan ruangan tersebut, setelah itu terdakwa mengambil brankas yang ada dilemari besi, lalu terdakwa memasukkan brankas tersebut ke dalam tas yang sudah terdakwa bawa dari rumah, kemudian terdakwa menuju ke meja depan samping ruang meeting untuk mengambil laptop Lenovo yang ada di laci, kemudian terdakwa kembali lagi keruangan divisi GA (General Affair) untuk menyalakan Kembali CCTV tersebut , setelah itu terdakwa langsung bergegas lari menuju pintu darurat lantai 6 dan melepas jas hujan warna hijau dan topeng yang dipakai oleh terdakwa, lalu terdakwa selipkan di dalam jaket, kemudian terdakwa turun melewati tangga darurat menuju parkiran motor di lantai Ground,  setelah sampai di parkiran motor terdakwa bergegas kembali kerumah dengan mengendarai motor Honda Supra terdakwa;
  • Bahwa kemudian setibanya dirumah sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa langsung mencoba membuka brankas menggunakan obeng untuk mereset brankas tersebut dengan mencontoh dari youtube sehingga berhasil terbuka brankas tersebut yang didalamnya berisi 4 keping Logam mulia jenis emas masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram, Voucher Indomaret Rp. 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) buah, minigold custom kepingan 0,001 gram sebanyak 7 (tujuh) buah, uang tunai sebesar Rp. 534.900,- (lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), 1 (satu) kartu flash dan 1 (satu) kartu akses Gedung Graha Pena, lalu terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut dan menyisakan 1 (satu) kartu flash dan 1 (satu) kartu akses Gedung Graha Pena untuk tetap didalam brankas, lalu setelah terdakwa istirahat sekitar pukul 00.00 Wib terdakwa kembali ke gedung Graha Pena Surabaya untuk mengembalikan brankas tersebut dengan mengendarai motor Honda Supra warna merah putih dan setelah tiba terdakwa langsung menuju lantai 6 dengan kembali melewati tangga darurat dengan memakai jas hujan hijau sekaligus topeng lalu menuju divisi GA (General Affair) untuk kembali mematikan CCTV serta mengembalikan brankas ke lemari besi seperti posisi semula, lalu Kembali menghidupkan CCTV dan langsung menuju tangga darurat untuk kembali keparkiran setelah itu terdakwa langsung kembali kerumah dan istirahat;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menservis motor Honda Supra Fit warna merah putih di Enduro daerah Pabean kecamatan Sedati Sidoarjo dengan menggunakan uang tunai yang ada dibrankas sebelumnya, lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menaiki gojek untuk menggadaikan laptop Lenovo di Pegadaian Wadungasri Kabupaten Sidoarjo sehanga Rp. 1.800.000,00,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu kembali pulang, kemudian pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mendatangi saksi QUROTTA AYUN untuk meminta tolong menjualkan kepingan logam mulia jenis emas seberat 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) keping kepada Sdri. IRA yang merupakan saudara dari saksi QUROTTA AYUN karena setau terdakwa Sdr. IRA dari sering melakukan jual beli emas;
  • Bahwa setelah saksi QUROTTA AYUN bersedia membeli emas tersebut dengan harga Rp. 9.800.000,00,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan imbalan 2 (dua) buah Minigold Custom kepada saksi QUROTTA AYUN, kemudian saksi QUROTTA AYUN menunjukkan bukti transfer dari sdri. IRA ke rekening terdakwa sendiri, setelah itu terdakwa pulang kerumah dan menghampiri adik terdakwa yang bernama MUHAMMAD AFFAN NAZZARUDIN yang pada saat itu serumah dengan terdakwa untuk membayar hutang senilai Rp. 1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 2 hari kemudian pada hari selasa tanggal 30 januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib sepulang kerja terdakwa Kembali mendatangi saksi QUROTTA AYUN untuk meminta tolong menjualkan lagi 2 (dua) emas logam mulia kepada Sdri. IRA, lalu terdakwa minta untuk uang hasil penjualan ditransfer di rekening saksi QUROTTA AYUN dan memberi uang tunai saja ke terdakwa senilai Rp. 19.400.000,00,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah untuk istirahat sekaligus memberikan 2 (dua) buah minigold custom ke ibu terdakwa dan sisa 3 (tiga) buah yg lain terselip tidak tau kemana, lalu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sepulang kerja sekitar jam 19.00 Wib terdakwa menuju toko emperan emas yang ada di pasar Wadungasri Sedati Sidoarjo yang terletak di bawah tangga sisi timur didepan toko emas gajah untuk menjual 1 (satu) buah emas logam mulia 10 (sepuluh) gram lalu emas tersebut terjual senilai Rp. 9.000.000,00,- (Sembilan juta rupiah), setelah itu terdakwa menuju daerah Bungurasih Jl. Letdjen Sutoyo Sidoarjo untuk bertemu dan membeli laptop Lenovo seharga Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa menuju toko New Palapa Rungkut Surabaya untuk membeli TV baru seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), lalu menuju toko Plaza Marina Surabaya untuk membeli HP Realme C67 seharga Rp. 2.600.00,00,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), lalu setelah itu terdakwa Kembali kerumah;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 terdakwa pulang ke Pamekasan Madura dengan membawa TV, laptop Lenovo serta uang tunai sekitar Rp. 19.800.000,00,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu) Ketika sampai di Madura untuk membayar sekolah anak senilai Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa pulang menuju rumah di Sedati Sidoarjo, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 terdakwa menuju daerah Gunung Anyar Surabaya untuk membeli alat pancing di toko GT Strike senilai Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menuju daerah Kendangsari Surabaya untuk membeli Minow di toko GT Pro seharga Rp. 800.000,00,- (delapaan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa seminggu kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 terdakwa jalan-jalan ke Tretes Pasuruan dengan menghabiskan uang Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sepulang dari Tretes Pasuruan lalu terdakwa deposit untuk judi online sebanyak Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian keesokan harinya terdakwa menghabiskan uang sebesar Rp. 5.000.000,00,- (lima juta rupiah) untuk karaoke di Suka-Suka Wiyung Surabaya dan sisanya sebesar Rp. 2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kehidupan sehari- hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT KRAKATAU KARYA ABADI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 51.711.900,00,- (lima puluh satu juta tujuh ratus sebelas rupiah);

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.  --

                                               

                                                                                        Surabaya,18 April 2024

     PENUNTUT UMUM

              

                                                                                                                                                                                          

                                                               AHMAD MUZAKKI, S.H.

                                                               JAKSA PRATAMA NIP. 198207042008121002

Pihak Dipublikasikan Ya