Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT. Sapta Permata PT, Dove Chemcos Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sapta Permata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN.,M.HumPT. Sapta Permata
Tergugat
NoNama
1PT, Dove Chemcos Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.623.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 181.623.750 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap milik TERGUGAT yaitu tanah dan bangunan beserta yang ada di dalamnya yang berada di Jalan Satelit Utara Blok CN No. 1D, Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada keberatan maupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak