Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby HABI BURROHIM,S.H., MH Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 945/M.5.41/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HABI BURROHIM,S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

Primair :

                                ---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Subsidair :

---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan (Gedung Berakhlak Lantai 3) termasuk Jalan Raya Raci Km 9 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Pihak Dipublikasikan Ya