Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HUBERT JONATHAN SIAUWTAMA Bin HUGO SIAUWTAMA pada hari Jumat Tanggal 12 Oktober 2018 sekitar pukul 23.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan oktober 2018 bertempat di Jalan Kertajaya Indah Depan lahan koseong, Surabaya atau pada suatu tempat uang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksan dan mengadii perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakinatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, denga korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atau barag, dan dengan korban luka berat, dan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia |