Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
835/Pdt.P/2024/PN Sby EDWIN MARTIN SUGIHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 835/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDWIN MARTIN SUGIHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.

 

  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan Nama di Paspor Republik Indonesia No. C4084822 yang awalnya tertulis  EDWIN MARTIN lahir di Surabaya tanggal 28 Juli 1993 sedang sebenarnya harus tertulis EDWIN MARTIN SUGIHARTO lahir di Surabaya 28 Juli 1992 sesuai dengan KP, KK, & Akta Kelahiran milik PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Surabaya untuk memperbaiki nama PEMOHON tersebut di atas agar dicatat dalam Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak