Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby PT Wolulas Jaya PT Wolulas Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Wolulas Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAMALKIA GINTING, S.H.PT Wolulas Jaya
Termohon
NoNama
1PT Wolulas Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sukarela yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU PT. Wolulas Jaya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PEMOHON PKPU PT. Wolulas Jaya;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • HENDRA PARULIAN HUTASOIT, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-78.AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, yang beralamat di Kantor Hukum Hendra Parulian & Partner, Ruko Sari Pusaka, Jalan Pahlawan Revolusi No. 5, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur 13430; dan
  • ALBERT SINTONG LIMBONG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-18 AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Lauritz Law Office Jalan Alam Elok 7 Nomor 31, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, DKI Jakarta- Indonesia.

 

Selaku tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.

 

5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;

6.Memerintahkan tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan

7. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak