Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.B/2024/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH 1.RISWANDA PRASETYO HANDOKO Alias BEGUDUL Bin RIBUT
2.AHMAD MARZUKI Bin H.TOHIR (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 631/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1036/M.5.10.3/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDA PRASETYO HANDOKO Alias BEGUDUL Bin RIBUT[Penahanan]
2AHMAD MARZUKI Bin H.TOHIR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa  terdakwa I. RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO  dan terdakwa II. AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.), baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Jl. Mulyorejo 162 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertaiatau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau akan memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan ituu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Sdr. Billy datang bermain kerumah terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO  di Jl. Tembok Dukuh Gg. 11/22 Surabaya, kemudian terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO meminjam sepeda motor N-MAX warna hitam Nopol. L-4486-KM tanpa STNK, kemudian terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO mengajak terdakwa AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.), kemudian terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO dan terdakwa AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.)  berkeliling mencari sasaran pencurian, dimana saat itu terdakwa AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.) mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO  yang dibonceng;
  • Bahwa saat berada di Jl. Mulyorejo 162 Surabaya dimana saat saksi Sri Rahayu sedang membersihkan sekitaran warung, datang terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO  dan terdakwa AHMAD MARZUKI BIN H. TOHIR (Alm.) berboncengan mendekati saksi Sri Rahayu dari arah belakang terdakwa RISWANDA PRASETYO HANDOKO AL. BEDUGUL BIN RIBUT HANDOKO menarik paksa kalung emas yang dikenakan saat itu hingga putus, kemudian para terdakwa tancap gas dan kabur meninggalkan lokasi, lalu saksi Sri Rahayu berteriak maling-maling sehingga warga sekitar berusaha melakukan pengejaran untuk menangkap para terdakwa, setelah berhasil diamankan oleh warga sekitar para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mulyorejo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Sri Rahayu menderita kerugian kurang lebih sebesar                       Rp. 6.138.000,- (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (1), (2) ke-1, ke-2 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya