Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby YAN ASWARI, S.H., M.H BAMBANG PARIKENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-715/M.5.31/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ASWARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PARIKENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------------Bahwa Terdakwa BAMBANG PARIKENAN, selaku Bendahara Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/02/K/411.516.2004/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pejabat Pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/2/K/411.516.2004/2021 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021, Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/1/K/411.516.2004/2022 Tahun 2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, bersama-sama dengan saksi ANDRY SETYO PURWANTORO, (penuntutan dilakukan terpisah), pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan November 2020 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan di rumah saksi ANDRY SETYO PURWANTORO di Dusun Duwel, RT.002/RW.001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa BAMBANG PARIKENAN, selaku Bendahara Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/02/K/411.516.2004/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pejabat Pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 dan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/2/K/411.516.2004/2021 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021, Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo Nomor 188/1/K/411.516.2004/2022 Tahun 2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, bersama-sama dengan saksi ANDRY SETYO PURWANTORO, yang penuntutan dilakukan terpisah, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan November 2020 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan November 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan di rumah saksi ANDRY SETYO PURWANTORO di Dusun Duwel, RT.002/RW.001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,.

Pihak Dipublikasikan Ya