Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
654/Pid.B/2024/PN Sby DUTA MELLIA, SH KURNIAWAN SUWANDI Bin. IMAM SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 654/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1768/M.5.10.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN SUWANDI Bin. IMAM SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa KURNIAWAN SUWANDI BIN IMAM SUWANDI bersama dengan saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO (berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Alfamart SPBU Jl. Ngagel No.185 Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa KURNIAWAN SUWANDI BIN IMAM SUWANDI bersama dengan saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO berangkat ke Alfamart SPBU Jl. Ngagel No.185 Kec. Wonokromo Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoppy tahun 2022 Nopol; L-4133-AAT milik terdakwa dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa KURNIAWAN SUWANDI BIN IMAM SUWANDI menunggu didepan Alfamart bertugas memantau keadaan sekitar sedangkan saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO masuk kedalam Alfamart SPBU menuju rak kosmetik lalu mengambil barang berupa 2 (dua) buah Handbody merk Vaseline fresh 200 ml, 3 (tiga) buah Handbody merk Vaseline hbl 200 ml, 1 (satu) buah parfum merk belagio sport, 1 (satu) buah parfum merk belagio culture dan langsung memasukkan kedalam tas slempang warna hitam yang dipakai oleh saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO namun pada saat saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO hendak keluar dari alfamart saksi RIZKI ARI FADLI mengejar saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO sehingga berhasil diamankan, terdakwa yang mengetahui saksi TEDDY RENDIANA PRIBADI BIN SUYATNO ditangkap langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 15.30 saat terdakwa bekerja sebagai petugas parkir di Jl. Ngagel rejo surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi DEDY TRIYANTO dan saksi SACHYUDI IMAM, SH lalu terdakwa dibawa ke kantor kepolisian Wonokromo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi UMAR AL FARUQ selaku staff Alfamart SPBU Jl. Ngagel No.185 Surabaya mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.261.900,- (dua ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);   

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya