Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
676/Pid.B/2024/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH MOHAMAD LUKMANUL HAKIM Bin SARUDJI HERYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 676/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.1760 A /M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD LUKMANUL HAKIM Bin SARUDJI HERYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa Terdakwa MOHAMAD LUKMANUL HAKIM Bin SARUDJI HERYUDI bersama saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN (berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 12.00 wib atau pada suatu waktu tertentu bulan Februari 2024 bertempat di depan Stasiun Wonokromo Jalan. Raya Jagir Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN melakukan perbuatan yaitu awalnya pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 terdakwa dengan saksi korban TIARA RAHMADANI berkenalan melalui medsos aplikasi OMI dan terdakwa yang meneruskan percakapan dengan saksi korban TIARA RAHMADANI dengan tukar no wa dan pada tanggal 19 januari 2024 kemudian sepkata bertemu pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira jam 07.00 wib dengan saksi korban TIARA RAHMADANI melalui wa, kemudian sesuai sepakat tersebut lalu terdakwa dengan terdakwa berboncengan menuju kealamat jalan raya kendangsari surabaya tepatnya timurnya rumah makan kenari dan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN menurunkan terdakwa dengan membawa helm untuk menunggu korbannya dipinggir jalan tidak lama sekitar jam 08.00 wib saksi korban TIARA RAHMADANI datang menjemputnya akhirnya lalu saksi korban TIARA RAHMADANI turun dari sepeda motornya dan terdakwa ganti sebagai jokinya dan saksi korban TIARA RAHMADANI dibelakangnya sempat bilang ke saksi korban TIARA RAHMADANI selama pertemuan ini jangan mainan Hp dari situ saksi korban TIARA RAHMADANI, akhirnya percaya dan memberikan Hpnya kepada terdakwa dan dimasukan ditasnya, selanjutnya saksi korban TIARA RAHMADANI bersama terdakwa berdua putar putar didaerah situ sedangkan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN tetap berada dibelakangnya dengan jarak agak jauh agar tetap bisa mengawasinya, hingga akhirnya saksi korban TIARA RAHMADANI bersama terdakwa berhenti didepan alfamart jalan raya kendangsari no 23 surabaya lalu terdakwa berpura-pura untuk minta tolong membelikan minuman aqua di dalam alfamart tersebut dengan cara memberikan uang sebesar Rp.20.000 ke saksi korban TIARA RAHMADANI setelah uangnya diterima dan saksi korban TIARA RAHMADANI masuk kedalam alfamart tanpa pikir panjang sepeda motornya tersebut langsung oleh terdakwa bawa kabur dari tempat kejadian tersebut, sedangkan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN berperan mengawasi dan membuntutui terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut saksi korban TIARA RAHMADANI melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbutan terdakwa, saksi korban TIARA RAHMADANI mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

 

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa MOHAMAD LUKMANUL HAKIM Bin SARUDJI HERYUDI bersama saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN (berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 12.00 wib atau pada suatu waktu tertentu bulan Februari 2024 bertempat di depan Stasiun Wonokromo Jalan. Raya Jagir Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN melakukan perbuatan yaitu awalnya pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 terdakwa dengan saksi korban TIARA RAHMADANI berkenalan melalui medsos aplikasi OMI dan terdakwa yang meneruskan percakapan dengan saksi korban TIARA RAHMADANI dengan tukar no wa dan pada tanggal 19 januari 2024 kemudian sepkata bertemu pada hari sabtu tanggal 20 januari 2024 sekira jam 07.00 wib dengan saksi korban TIARA RAHMADANI melalui wa, kemudian sesuai sepakat tersebut lalu terdakwa dengan terdakwa berboncengan menuju kealamat jalan raya kendangsari surabaya tepatnya timurnya rumah makan kenari dan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN menurunkan terdakwa dengan membawa helm untuk menunggu korbannya dipinggir jalan tidak lama sekitar jam 08.00 wib saksi korban TIARA RAHMADANI datang menjemputnya akhirnya lalu saksi korban TIARA RAHMADANI turun dari sepeda motornya dan terdakwa ganti sebagai jokinya dan saksi korban TIARA RAHMADANI dibelakangnya sempat bilang ke saksi korban TIARA RAHMADANI selama pertemuan ini jangan mainan Hp dari situ saksi korban TIARA RAHMADANI, akhirnya percaya dan memberikan Hpnya kepada terdakwa dan dimasukan ditasnya, selanjutnya saksi korban TIARA RAHMADANI bersama terdakwa berdua putar putar didaerah situ sedangkan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN tetap berada dibelakangnya dengan jarak agak jauh agar tetap bisa mengawasinya, hingga akhirnya saksi korban TIARA RAHMADANI bersama terdakwa berhenti didepan alfamart jalan raya kendangsari no 23 surabaya lalu terdakwa berpura-pura untuk minta tolong membelikan minuman aqua di dalam alfamart tersebut dengan cara memberikan uang sebesar Rp.20.000 ke saksi korban TIARA RAHMADANI setelah uangnya diterima dan saksi korban TIARA RAHMADANI masuk kedalam alfamart tanpa pikir panjang sepeda motornya tersebut langsung oleh terdakwa bawa kabur dari tempat kejadian tersebut, sedangkan saksi EDI SUSANTOBin SOETIMAN berperan mengawasi dan membuntutui terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut saksi korban TIARA RAHMADANI melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan akibat perbutan terdakwa, saksi korban TIARA RAHMADANI mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya