Petitum |
- MengabulkanPermohonanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARAPEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untukseluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkanPT. BINA ILMU/TERMOHON PKPU beradadalamkeadaan PKPU Sementarauntukjangkawaktu paling lama 45 (empatpuluh lima) hariterhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawasdari Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Surabayauntukmengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- PRAYOGO LAKSONO, S.H., M.H., beralamat di Jalan Anjuk Ladang Ruko Puri Kencana, DesaCandirejo, KecamatanLoceret, KabupatenNganjuk, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HakAsasiManusiaRepublik Indonesia berdasarkan Surat Bukti PendaftaranKurator dan PengurusNomor : AHU-358 AH.04.03-2021 tertanggal 10 Mei 2021;
- SHOKIB MAHENDRA, S.H.,M.H.,CTL.,CLA.,CLI.,CIRP.,beralamat di PerumahanShangrilla-Land, Jalan Pala 27 RT.002/RW.008 Blok B No.2, Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HakAsasiManusiaRepublik Indonesia berdasarkan Surat Bukti PendaftaranKurator dan PengurusNomor : AHU-82 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementaraa quo dibacakan;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|