Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
444/Pdt.G/2024/PN Sby Hj. WACHIDIYAH Andreas Handiono Budianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 444/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. WACHIDIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amin Santoso,S.H.,M.H.Hj. WACHIDIYAH
Tergugat
NoNama
1Andreas Handiono Budianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KUSRINI PURWANTI,S.H.
2CHRISTIANA ARVIYANTI S,S.H.
3Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 116.700.000,00
Petitum
  1. Tanah beserta Bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor VIII, Nomor 7, Surabaya, Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Luas 137 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 186 atas nama ANDREAS HANDIONO BUDIANTO.

 

  1. Harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang dimilikinya maupun yang akan dimilikinya.

 

13.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini kepada Penggugat;

 

14.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak