Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Yoseph Dodianus Suri Beny Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoseph Dodianus Suri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH.Yoseph Dodianus Suri
Tergugat
NoNama
1Beny
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara  Tergugat dengan  Penggugat putus  terhitung sejak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak  Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
  • Uang pesangon, 9 x Rp. 4.725.479,-                                       =Rp.  42.529.311,-
  • Uang Penghargaan masa kerja, 3 x Rp. 4.725.479,-                   =Rp.  14.176.437,-
  • Uang penggantian hak/uang cuti

tahun 2023  Rp. 4.525.479 : 25 x12 hari                                  =Rp.    2.268.229,-

  • Upah selama tidak dipekerjakan mulai

bulan Pebruari 2024 s/d Juli 2024, 6 x Rp. 4.725.479,-                =Rp.   28.352.874,-

  • Uang Tunjangan hari raya tahun 2024, 1 x Rp. 4.725.479            =Rp.     4.725.479,- +

                        JUMLAH                                                        =Rp.   92.052.330,

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya setempat dikenal di Jalan Satelit Utara IV Blok FT/36 – Surabaya - Jawa Timur;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak