Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa ALDIN RAMADHANY Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jl. Krukah Lama 2/18 RT. 004 RW. 009 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal saksi AGUS WIJAYA bersama saksi M. SUBHAN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam kamar rumah Lantai 2 di Jl. Krukah Lama 2/18 RT. 004 RW. 009 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Terdakwa ALDIN RAMADHANY Bin ISMAIL melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 3 (tiga) klip plastik, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 8 T warna Hitam , 1 (satu) poket klip plastik berisi narkotika Gol. I Shabu dengan berat netto + 0,292 gram, 1 (satu) poket klip plastik berisi narkotika Gol. I Shabu dengan berat netto + 0,259 gram. Dengan total keseluruhan netto + 0,551 gram.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari Sdr. KOMARUDIN als UDIN (DPO) berawal pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. KOMARUDIN als UDIN (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu yang sudah dipesan sebelumnya. Sekira pukul 14.35 Wib Terdakwa dihubungi oleh Nomor yang tidak dikenal yang mengirim lokasi ranjauan narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam kemasan bekas kopi seberat 2 gram. Setelah Terdakwa mendapatkan barang langsung menuju ke rumah di Jl. Krukah Lama 2/18 RT. 004 RW. 009 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya untuk memecah menjadi beberapa poket yang nantinya akan di jual kembali. Terdakwa membagi 5 (lima) poket Rp. 200.000 dan 5 (lima) poket Rp.350.000.
- Bahwa Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 1 pocket seharga Rp.350.000 kepada Sdr. RIDHO (DPO) dengan cara bertemu secara langsung
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu per gram nya dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara transfer melalui via DANA ke nomor milik Sdr. KOMARUDIN als UDIN (DPO) 082141306438.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 750.000 bila terjual habis semua
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 00425/NNF/2024 hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 barang bukti nomor 01196/2024/NNF dan 01197/2024/NNF dengan kesimpulan adalah benar positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa ALDIN RAMADHANY Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di Jl. Krukah Lama 2/18 RT. 004 RW. 009 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal saksi AGUS WIJAYA bersama saksi M. SUBHAN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam kamar rumah Lantai 2 di Jl. Krukah Lama 2/18 RT. 004 RW. 009 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Terdakwa ALDIN RAMADHANY Bin ISMAIL melakukan aktifitas memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 3 (tiga) klip plastik, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Marlboro warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 8 T warna Hitam , 1 (satu) poket klip plastik berisi narkotika Gol. I Shabu dengan berat netto + 0,292 gram, 1 (satu) poket klip plastik berisi narkotika Gol. I Shabu dengan berat netto + 0,259 gram. Dengan total keseluruhan + 0,551 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 00425/NNF/2024 hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 disimpulkan barang bukti nomor 01196/2024/NNF dan 01197/2024/NNF dengan kesimpulan adalah benar positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------- |