Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
802/Pid.Sus/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. 1.ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO
2.JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO
3.HARI ZUSANTO Bin HARIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 802/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2136/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO[Penahanan]
2JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO[Penahanan]
3HARI ZUSANTO Bin HARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa mereka Terdakwa I ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO bersama-sama dengan Terdakwa II JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO serta Terdakwa III HARI ZUSANTO Bin HARIYONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi ACHMAD AFANDY, S.H dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I“ yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I menghubuni Sdr. CAK BRO (DPO) ke nomor +44 7960 649294 untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran melalui transfer ke Rekening Bank BNI dengan nomor rekening 1817355733 atas nama FERLI BERLIANA yang mana baru dibayarkan oleh Terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk sisanya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) belum dibayarkan, kemudian Sdr. CAK BRO (DPO) mengirimkan lokasi tempat narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan secara ranjau di daerah Krian Sidoarjo. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor di lokasi ranjauan di daerah Krian Sidoaro. Sesampainya di lokasi Terdakwa II turun dari atas sepeda motor dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan dekat tumpukan pasir.
  • Kemudian setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Jl. Kalilom Indah Gg. Manggar No. 44-A, RT. 08, RW. 10, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya yang mana sudah ada Terdakwa III yang menunggu di dalam rumah. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II serta III membagi narkotika jenis shabu dengan peran masing – masing Terdakwa I berperan untuk mengambil dan menjual/mengedarkan serta melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis shabu, Terdakwa II berperan untuk mengambil narkotika jenis shabu di lokasi ranjauan, Terdakwa III berperan mengambil narkotika jenis shabu di lokasi ranjauan, membagi narkotika ke dalam plastik klip kecil serta menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa dari sebanyak 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu yang dipesan sudah laku terjual diantaranya kepada Sdr. MEN (DPO) dan Sdr. HERY (DPO) dan ada juga yang Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III konsumsi pribadi sehingga tersisa narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) plastik klip dengan berat netto 3,066 gram, 0,562 gram, 0,799 gram. Serta keuntungan yang di dapatkan dari hasil menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu untuk Terdakwa I sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan keuntungan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis, Terdakwa III mendapatkan keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis serta uang tunai untuk membeli rokok.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi ACHMAD AFANDY, S.H dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III bertempat di dalam rumah Jl. Kalilom Indah Gg. Manggar No. 44-A, RT. 08, RW. 10, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :
  • 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,066 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,562 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,799 gram.
  • 1 (satu) timbangan elektrik.
  • 3 (tiga) bendel plastik klip.
  • 1 (satu) HP SAMSUNG warna ungu dengan nomor telpon 087762840793.
  • 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam.
  • Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Milik Terdakwa I ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO.
  • 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna biru dengan nomor telpon 089651964499. Milik Terdakwa II JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO.
  • 1 (satu) buah HP OPPO A9 warna biru casing coklat nomor telpon 08815532545. Milik Terdakwa III HARI ZUSANTO Bin HARIYONO.

Untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 01589/NNF/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, ,TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,  dan diketahui oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si terhadap pemeriksaan  :    
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,066 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,562 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,779 gram.

Dengan jumlah keseluruhan berat netto + 4,407 gram. 

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

 Bahwa mereka Terdakwa I ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO bersama-sama dengan Terdakwa II JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO serta Terdakwa III HARI ZUSANTO Bin HARIYONO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di dalam Rumah Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Manggar No. 44-A, RT. 08, RW. 10, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi ACHMAD AFANDY, S.H dan saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA selaku Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II serta Terdakwa III bertempat di dalam rumah Jl. Kalilom Indah Gg. Manggar No. 44-A, RT. 08, RW. 10, Kel. Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :
  • 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,066 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,562 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,799 gram.
  • 1 (satu) timbangan elektrik.
  • 3 (tiga) bendel plastik klip.
  • 1 (satu) HP SAMSUNG warna ungu dengan nomor telpon 087762840793.
  • 1 (satu) HP SAMSUNG warna hitam.
  • Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Milik Terdakwa I ONGKIE WIJAYA anak dari EDI HARSONO.
  • 1 (satu) buah HP OPPO A15 warna biru dengan nomor telpon 089651964499. Milik Terdakwa II JEVI YAN SUGIARTO Bin SARJONO SUGIARTO.
  • 1 (satu) buah HP OPPO A9 warna biru casing coklat nomor telpon 08815532545. Milik Terdakwa III HARI ZUSANTO Bin HARIYONO.

Untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan No. Lab : 01589/NNF/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, ,TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,  dan diketahui oleh SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si terhadap pemeriksaan  :    
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,066 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,562 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,779 gram.

Dengan jumlah keseluruhan berat netto + 4,407 gram. 

milik para terdakwa tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

Perbuatan  para terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya