Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
876/Pid.B/2024/PN Sby Karimudin, S.H. AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 876/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2322/M.5.10.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

      ------- Bahwa Terdakwa AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalan suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Petemon 3/82 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain  untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang diancam karena penipuan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas pada awalnya Terdakwa AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Vit NoPol L-6018-XV warna hitam milik saksi ASLAN untuk mengambil beras di rumah orang tua terdakwa di Pasar Krampung Surabaya dan setelah berhasil meminjam sepeda motor tersebut terdakwa langsung pergi ke Jl. Bolodewo No. 21 Surabaya untuk menemui saksi SUEB dan menyuruh menggadaikan sepeda motor tesebut tanpa sepengetahuan dari saksi ASLAN dan berihasil digadaikan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)dan terdakwa menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dibawa oleh Sdr. SUEB Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) serta untuk makan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ASLAN menemui terdakwa menanyakan sepeda motor yang dipinjamnya dan terdakwa beralasan sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi SUEB dan saksi ASLAN menemui saksi SUEB mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa, selanjuynya yang mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh terdakwa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sawahan Surabaya dan akibat perbutan terdakwa tersebut saksi ASLAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

A T A U

KEDUA :

----------  Bahwa Terdakwa AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalan suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Petemon 3/82 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatanyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas pada awalnya Terdakwa AMIR JA'FAR Bin HERI SUPARMAN meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Vit NoPol L-6018-XV warna hitam milik saksi ASLAN untuk mengambil beras di rumah orang tua terdakwa di Pasar Krampung Surabaya dan setelah berhasil meminjam sepeda motor tersebut terdakwa langsung pergi ke Jl. Bolodewo No. 21 Surabaya untuk menemui saksi SUEB dan menyuruh menggadaikan sepeda motor tesebut tanpa sepengetahuan dari saksi ASLAN dan berihasil digadaikan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)dan terdakwa menerima uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya dibawa oleh Sdr. SUEB Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) serta untuk makan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi ASLAN menemui terdakwa menanyakan sepeda motor yang dipinjamnya dan terdakwa beralasan sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi SUEB dan saksi ASLAN menemui saksi SUEB mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terdakwa, selanjuynya yang mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh terdakwa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sawahan Surabaya dan akibat perbutan terdakwa tersebut saksi ASLAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana,

Pihak Dipublikasikan Ya