Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby Suwandi Adi Purba PT Tuban Steel Work Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suwandi Adi Purba
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1R. Sosuharon. W. Nababan, SH, MH, CLASuwandi Adi Purba
Termohon
NoNama
1PT Tuban Steel Work
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PT Tuban Steel Work, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Raya Tuban Semarang KM. 19, Desa Purworedjo, Kab. Tuban berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.

4.       Menunjuk dan mengangkat:

  1. TOMMY MALA MARTUA HASIBUAN, SH telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus No. AHU-96.AH.04.03-121 (terlampir) pada Kantor Hukum Tafrizal H Gewang & Rekan, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok O-17, Jl. Pahlawan Seribu, BSD city Tangerang Selatan;

 

  1. AKHMAD FAJRIN, SH telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-92 (terlampir) pada Kantor Hukum Tafrizal H Gewang & Rekan, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok O-17, Jl. Pahlawan Seribu, BSD city Tangerang Selatan;

Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

 

5.       Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

6.       Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak