Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
862/Pid.Sus-LH/2024/PN Sby 1.NINING DWI ARIANY, SH
2.AGUS BUDIARTO, SH.,MH
MUHAMMAD PUJI SYANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 862/Pid.Sus-LH/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 2240/M.5.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINING DWI ARIANY, SH
2AGUS BUDIARTO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PUJI SYANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

                                                                                                       

SURAT -  DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- 2079 / M.5.10 / Eku.2 / 05 / 2024

                                                   

A. TERDAKWA :

Nama lengkap                      :    MUHAMMAD PUJI SYANTURI

Tempat Lahir                       :   Surabaya

Umur/tanggal lahir                :    21 tahun  /  11 Desember 2002

Jenis Kelamin                       :    Laki-laki

Kebangsaan                         :    Indonesia

Tempat tinggal                     :   Jl. Gersikan II/26 RT 08 RW 01 Kel Pacar Keling Kec. Tambaksari Kota Surabaya

A g a m a                             :   Islam

Pekerjaan                            :   Tidak bekerja

Pendidikan                           :    SMK  

 

B.   PENAHANAN :

  • Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 3 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan tanggal 26 Mei 2024

C.   DAKWAAN :

---- Bahwa terdakwa  MUHAMMAD PUJI SYANTURI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan  Maret 2024, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Gersikan II/26 RT 08 RW 01 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yaitu seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dalam keadaan hidup dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 13.00, saksi JUNANTO SAPUTRO,SH. dan DEDY KARTIKA DUANE, S.Sos (petugas Ditreskrimsus Jatim) mendapat informasi tentang adanya jual-beli  satwa dilindungi di rumah terdakwa MUHAMMAD PUJI SYANTURI di Jl. Gersikan II/26 RT 008 RW 001 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Kota Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 13.30 Wib, petugas mendatangi rumah terdakwa MUHAMMAD PUJI SYANTURI untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kepemilikan satwa seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dalam keadaan hidup dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup, yang ada di rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim (saksi JUNANTO SAPUTRO SH. dan DEDY KARTIKA DUANE, S.Sos) datang ke rumah terdakwa dan melakukan identifikasi, ditemukan  seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dalam keadaan hidup dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi surat kepemilikan atau surat ijin penangkaran dari Dinas terkait.
  • Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengaku bila seekor ular sanca hijau (Morelia viridis ) didapat dari DEFRI BERLINO (DPO) sedangkan seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) didapat dari Sdr. Affan als. Palapa. Terdakwa uga mengaku bila komodo tersebut hendak dikirim ke Sdr. CHUNAYZ dengan alamat Prujakan Cirebon.
  • Bahwa tujuan terdakwa memelihara seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup adalah untuk memperoleh keuntungan dari jasa menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi tersebut.
  • Bahwa terdakwa memelihara seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dengan cara menyimpan dalam keranjang buah berwarna putih. Perbuatan terdakwa melakukan penyimpanan satwa yang tidak sesuai dengan standart menyebabkan satwa tersakiti bahkan menyebabkan kematian.
  • Bahwa pada saat ditangkap, disita barang bukti berupa seekor biawak komodo (Varanus Komodoensis) dan seekor ular sanca hijau (Morelia viridis) dalam keadaan hidup. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi, sebuah keranjang buah, sebuah HP merk Realme 10 warna biru (IMEI 86231062091009 dengan Simcard Kartu IM3 No.HP 085854919258.
  •  Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2)  huruf a  UU R.I No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

 

 

 

Surabaya, 07  Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

AGUS BUDIARTO, SH.,MH

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19690828 199503 1 002

 

 

 

NINING DWI ARIANY, SH.

Jaksa Utama Muda Nip. 19660219 199403 2001

 

Pihak Dipublikasikan Ya