Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2024/PN Sby 1.YAKUB SETIAWAN
2.LUKAS ANDRE LUKITO
2.CIPTA GRAHA
3.EVELLYN DELLA FERYANTI
4.TJHIN SOEHARJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAKUB SETIAWAN
2LUKAS ANDRE LUKITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAFET KURNIAWAN, SH., MHumYAKUB SETIAWAN
2YAFET KURNIAWAN, SH., MHumLUKAS ANDRE LUKITO
Tergugat
NoNama
1CIPTA GRAHA
2EVELLYN DELLA FERYANTI
3TJHIN SOEHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH SAMBIKEREP, KECAMATAN SAMBIKEREP, KOTA SURABAYA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat I (Yakub Setiawan) dengan Tergugat II (Evellyn Della Feryanti) dan Tergugat III (Tjhin Soeharjo) selaku pengelola Tergugat I (Cipta Graha) atas 2 (dua) bidang objek tanah dan bangunan rumah yang mendapat fasilitas jalan, yakni:
  1. Yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 2, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 8,5 M x Lebar 4,5 M = seluas 38,25 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 21 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 21 Januari 2022, yang batas-batas tanahnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara             : Tanah Kosong
  • Sebelah Timur            : Rumah Graha Villas 2, Kavling No. 1
  • Sebelah Selatan          : Jalan
  • Sebelah Barat              : Rumah Graha Villas 2 Kavling No. 3
  1. Yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 3, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 8 M x Lebar 4,25 M = seluas 34 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 01 April 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 01 April 2022, yang batas-batas tanahnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara             : Tanah Kosong
  • Sebelah Timur            : Rumah Graha Villas 2, Kavling No. 2
  • Sebelah Selatan          : Jalan
  • Sebelah Barat              : Rumah Graha Villas 2, Kavling No. 4
  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat II (Lukas Andre Lukito) dengan Tergugat II (Evellyn Della Feryanti) dan Tergugat III (Tjhin Soeharjo) selaku pengelola Tergugat I (Cipta Graha) atas objek tanah dan bangunan rumah yang mendapat fasilitas jalan yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 1, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 9 M x Lebar 4,7 M = seluas 42,3 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 21 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 21 Januari 2022, yang batas-batas tanahnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara             : Tanah Kosong
  • Sebelah Timur            : Rumah Jl. Bungkal Gg. Lebet No. 29
  • Sebelah Selatan          : Jalan
  • Sebelah Barat              : Rumah Graha Villas 2 Kavling No. 2
  1. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik atas dua (dua) bidang objek tanah dan bangunan rumah yang mendapat fasilitas jalan, yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 2, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8,5 M x Lebar 4,5 M = seluas 38,25 M2, dan di Graha Villas 2, Kavling No. 3, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 8 M x Lebar 4,25 M = seluas 34 M2,;
  3. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik atas sebidang objek tanah berikut bangunan rumah yang mendapat fasilitas jalan, yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 1, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 9 M x Lebar 4,7 M = seluas 42,3 M2;
  4. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pemilik atas 3 (tiga) bidang objek tanah dan bangunan rumah aquo yang mendapat fasilitas jalan dari Tergugat I, Tergugat  II, dan Tergugat III;
  5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat I dan Penggugat II;
  6. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat I yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Penjual dan Penggugat I selaku Pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli atas dua bidang tanah yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 2, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8,5 M x Lebar 4,5 M = seluas 38,25 M2, dan atas objek yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 3, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8 M x Lebar 4,25 M = seluas 34 M2, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT;
  7. Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat II yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III selaku Penjual dan Penggugat II selaku Pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli tanah atas sebidang tanah yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 1, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 9 M x Lebar 4,7 M = seluas 42,3 M2, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbikan Salinan Letter C atas nama Penggugat I atas objek yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 2, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8,5 M x Lebar 4,5 M = seluas 38,25 M2,  dan atas objek yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 3, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8 M x Lebar 4,25 M = seluas 34 M2,;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbikan Salinan Letter C atas nama Penggugat II atas objek yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 1, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya, dengan ukuran tanah: Panjang 9 M x Lebar 4,7 M = seluas 42,3 M2;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menandatangani blangko sporadik Kantor Turut Tergugat I untuk pensertipikatan tanah objek aquo milik Penggugat I dan milik Penggugat II di Kantor Turut Tergugat II;
  11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencatat transaksi jual beli antara Penggugat I dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 2, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8,5 M x Lebar 4,5 M = seluas 38,25 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 21 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 21 Januari 2022, DAN atas tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 3, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep,  Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 8 M x Lebar 4,25 M = seluas 34 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 01 April 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 01 April 2022, serta menerbitkan surat riwayat tanah atas transaksi tersebut pada Buku Tanah Letter C yang tersedia di Kantor Turut Tergugat I;
  12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencatat transaksi jual beli antara Penggugat II dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atas tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Graha Villas 2, Kavling No. 1, Jl. Bungkal Gg. Lebet, RT.001, RW.003, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya dengan ukuran tanah: Panjang 9 M x Lebar 4,7 M = seluas 42,3 M2, sebagaimana Kwitansi Tertanggal 21 Januari 2022 dan Surat Perjanjian Pengikatan Sementara Jual Beli Tanah dan bangunan Kavling Bungkal Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Tertanggal 21 Januari 2022, serta menerbitkan surat riwayat tanah atas transaksi tersebut pada Buku Tanah Letter C yang tersedia di Kantor Turut Tergugat I;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat pendaftaran tanah objek aquo dan menerbitkan sertipikat hak milik atas objek aquo dengan nama Penggugat I dan menerbitkan sertipikat hak milik atas objek aquo dengan nama Penggugat II;
  14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II atas setiap hari keterlambatan melaksanakan penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung sejak putusan perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya;
  15. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
  16. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak