Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. BANYU TELAGA MAS untuk seluruhnya;
- Menetapkan Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap PT. BANYU TELAGA MAS;
- Menunjuk dan mengangkat:
- JIMMY HUTAGALUNG, S.H. Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 271-AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018 beralamat kantor yang semula di Jl. Taman Griya Pratama Blok 9.A, No. 7, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, berubah menjadi di Gedung Grand Slipi Tower Lt. 19 Unit D, Jl. Letjend S Parman Kav. 22-24, Slipi, Jakarta 11480;
- I PUTU EDWIN WIBISANA KARTIKA, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 173-AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 berkantor di Kantor Hukum SAP Advocates yang beralamat di Grand Slipi Tower Lt.9 Jl. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta;
- JANUAR NUR ARRIZAL SAIFULLAH, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 221-AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023 berkantor di alamat Jalan Arif Rahman Hakim, Ruko 21, Klampis Blok B3A, Surabaya.
- DANDY ROMADHANDY, S.H., Kurator dan Pengurus yang Terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 154-AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020 berkantor di alamat Nuansa Pesanggrahan D.10 RT/RW 007/001, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU; |