Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN Sby HANDOKO SASTRA DHINATA PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDOKO SASTRA DHINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alocius Samosir, S.H.HANDOKO SASTRA DHINATA
Tergugat
NoNama
1PT. SURYA BUMIMEGAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 923.300.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat SURAT PESANAN No.: CBD/SP/15/09/0029 tanggal 08-09-2015 antara Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat untuk melaksanakan SURAT PESANAN No.: CBD/SP/15/09/0029 Tanggal 08-09-2015 tersebut;

 

  1. Menyatakan Penggugat sudah melaksanakan seluruh kewajibannya yang ada atau yang timbul sampai gugatan ini didaftarkan;

 

  1. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut :
  • Uang pembelian sebesar Rp. 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah);
  • Bunga bank selama 3 (tiga) tahun x 6% pertahun = sebesar 18 % (delapan belas  persen) yaitu sebesar Rp. 127.800.000,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Denda  keterlambatan penyerahan unit sesuai point 10 Syarat-syarat dan Ketentuan Pesanan sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Ongkos ongkos sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

  1. ehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 923.300.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar :
  • Uang pembelian sebesar Rp. 710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah);
  • Bunga bank selama 3 (tiga) tahun x 6% pertahun = sebesar 18 % (delapan belas  persen) yaitu sebesar Rp. 127.800.000,- (seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Denda  keterlambatan penyerahan unit sesuai point 10 Syarat-syarat dan Ketentuan Pesanan sebesar 5% yaitu sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Ongkos ongkos sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 923.300.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus.

 

Menyatakan sah dan bernilai sita atas rekening Tergugat pada Bank BCA Nomor Rekening 8290702021 senilai Rp. 923.300.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 

  1. Menyatakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi apabila lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak