Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
683/Pid.B/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH ARIES BUDHISATRIYA Bin SARBIYANTO, Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 683/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1762/M.5.10.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIES BUDHISATRIYA Bin SARBIYANTO, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa ARIES BUDHISATRIYA Bin SARBIYANTO, Alm  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada suatu waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Kantor Cabang PT Sun Star Motor Jl Kenjeran No 225 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan PT Sun Star Motor yang bergerak dalam bidang penjualan unit mobil baru merk Mitshubishi (Dealer) dan Bengkel Service Perbaikan berikut penjualan suku cadangnya sesuai Surat Keputusan (SK) penerimaan / pengangkatan sebagai karyawan Nomor : 088/SK/HRD/JATIM-BALI/II/2018 yang digaji sebesar Rp 4.344.460 (Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah) setiap bulannya dan mendapatkan tunjangan intensif setiap bulannya sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) s.d Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa terdakwa adalah seorang karyawan gudang (warehouse) yang bertugas menerima barang – barang suku cadang lalu menyimpannya di gudang dan kemudian mengeluarkannya sesuai kebutuhan perusahaan. Selain itu terdakwa juga diperintahkan oleh Mekanik untuk melakukan pembelanjaan keluar apabila suku cadang di kantor tidak tersedia / habis dengan cara apabila ada permintaan suku cadang, terdakwa akan menginformasikan atau mengajukan pembelian suku cadang kepada Kepala Bengkel dengan membawa data Work Order (WO) selanjutnya Kepala Bengkel memeriksa ketersediaan fisik maupun system dengan landasan kartu stok, apabila benar suku cadang tidak ada Kepala Bengkel memberi persetujuan dan menugaskan Gudang (warehouse) melakukan pembelanjaan dengan disertai PO (Purchase Order) yang telah dikeluarkan Admin Service. Selanjutnya pihak gudang (warehouse) melaporkan barang yang telah dibelinya dengan menunjukkan fisik barang kepada Admin Service untuk di input kedalam system penerimaan barang kemudian nota pembelian barang tersebut di klaimkan kepada kasir dan diproses dengan melaporkannya secara dokumen kepada ADH (Adminstration Head) dan Kepala Cabang untuk ditanda tangani dalam bentuk BKK (Bukti Kas Keluar) untuk melakukan pembayaran klaim.   
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa membuat sendiri nota – nota pembelian suku cadang fiktif tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari Kepala Bengkel berdasarkan PO dari berbagai macam pembelian suku cadang untuk kebutuhan kantor kepada dua toko yaitu Dwi Motor sebanyak 198 nota dan Toko Lancar Jaya sebanyak 253 nota kemudian nota – nota tersebut dimasukkan oleh terdakwa pada system data penerimaan mengggunakan PIN Admin Service yang dipinjam sebelumnya dari pihak admin service sehingga terlihat pada system benar seolah olah terdakwa telah melakukan belanja suku cadang dengan uangnya sendiri kemudian nota – nota tersebut di klaimkan ke perusahaan melalui bagian kasir dengan cara terdakwa mengatakan kepada  bagian kasir bahwa terdakwa telah melakukan pembelian suku cadang untuk kebutuhan kantor menggunakan uangnya sendiri kemudian pihak kasir melaporkan kepada ADH (Adminstration Head) dan kepala Cabang yang kemudian disetujui dalam bentuk data BKK (Bukti Kas Keluar) untuk memberikan uang sebesar nominal di nota tersebut secara tunai, apabila nilainya keuangan di bagian kasir tidak mencukupi maka kasir membukakan cek dengan mengatasnamakan toko Dwi Motor atau Lancar Jaya Motor selanjutnya dikliringkan kemudian di transferkan ke rekening pribadi terdakwa yaitu Bank BCA pada nomor rekening 4632055351 atas nama terdakwa sendiri.
  • Bahwa selain membuat nota pembelian suku cadang fiktif, terdakwa juga membuat nota pembelian barang free service atau suku cadang milik perusahaan yang diperuntukkan kepada pelanggan untuk dipasangkan di mobilnya dengan cara terdakwa menginput ke dalam kartu stok gudang perusahaan kemudian perusahaan secara otomatis membeli barang tersebut dan membayarkan kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 10.00 WIB di Kantor Cabang PT Sun Star Motor Jl Kenjeran No 225 Surabaya, saksi Andy Arifianto, saksi Agus Riyanto bersama team audit melakukan audit dan menemukan beberapa kejanggalan kemudian dilanjutkan pada pengecekan dua toko yaitu Toko Dwi Motor dan Toko Lancar Jaya namun yang ditemukan oleh staff audit toko dwi motor ternyata tidak ada dan toko lancar jaya tidak pernah mengeluarkan nota – nota tersebut. Kemudian terdakwa mengakui bahwa nota – nota tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah melakukan pembelian di dua toko tersebut
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, PT Sun Star Motor mengalami kerugian sebesar Rp. 746.957.275,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa ARIES BUDHISATRIYA Bin SARBIYANTO, Alm  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada suatu waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Kantor Cabang PT Sun Star Motor Jl Kenjeran No 225 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

 

 

 

 

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa ARIES BUDHISATRIYA Bin SARBIYANTO, Alm  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada suatu waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Kantor Cabang PT Sun Star Motor Jl Kenjeran No 225 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa yang bekerja sebagai seorang staff warehouse / gudang, terdakwa membuat nota – nota pembelian suku cadang palsu tanpa PO dari persetujuan atau sepengetahuan Kepala Bengkel dari berbagai macam pembelian suku cadang untuk kebutuhan kantor kepada dua toko yaitu Dwi Motor sebanyak 198 nota dan Toko Lancar Jaya sebanyak 253 nota kemudian nota – nota tersebut dimasukkan oleh terdakwa pada system data penerimaan sehingga terlihat pada system benar seolah olah terdakwa telah melakukan belanja suku cadang dengan uangnya sendiri kemudian nota – nota tersebut di klaimkan ke perusahaan melalui bagian kasir dengan cara terdakwa melakukan rangkaian kebohongan dengan mengatakan kepada  bagian kasir bahwa terdakwa telah melakukan pembelian suku cadang untuk kebutuhan kantor menggunakan uangnya sendiri kemudian pihak kasir melaporkan kepada ADH (Adminstration Head) dan kepala Cabang tergerak untuk memberikan uang sebesar nominal di nota tersebut secara tunai ataupun dengan cara ditransfer ke rekening pribadi terdakwa yaitu Bank BCA pada nomor rekening 4632055351 atas nama terdakwa sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh perusahaan saat dilakukan audit. Perusahaan menemukan kejanggalan pada transaksi dua toko yaitu Toko Dwi Motor dan Toko Lancar Jaya. Setelah dilakukan pengecekan pada dua toko tersebut, staff audit ternyata menemukan toko dwi motor adalah toko fiktif dan toko lancar jaya tidak pernah mengeluarkan nota – nota tersebut. Kemudian terdakwa mengakui bahwa nota – nota tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah melakukan pembelian di dua toko tersebut.
  • Atas hasil audit tersebut, terdakwa mengakui bahwa nota – nota tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri dan terdakwa tidak pernah melakukan pembelian di dua toko tersebut.
  • Bahwa uang hasil perbuatan terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Sun Star Motor mengalami kerugian sebesar Rp. 746.957.275,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya