Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 1.PT Anugerah Tujuh Sejati
2.MUHAMMAD SAWKANI (H.SAWKANI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BEDDY EKO PRASETYO, S.H.PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Termohon
NoNama
1PT Anugerah Tujuh Sejati
2MUHAMMAD SAWKANI (H.SAWKANI)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU :
  2. PT. ANUGERAH TUJUH SEJATI, di Komplek Simpang Pondok Metro I           No. 45, Jalur Jl, Brigjen H. Hasan Basri Kayu Tangi, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin (dahulu berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beralamat di Brigjend. H. Hasan Basri         No. 4, RT. 14 Kayutangi) selaku TERMOHON PKPU I; dan
  3. MUHAMMAD SAWKANI (H. SAWKANI), Warga Negara Indonesia, KTP/NIK. No. 6371020702790008, beralamat di Komplek Mitra Mas No. 311, Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur,  Kota Banjarmasin  selaku TERMOHON PKPU II

berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama maksimal 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  3. Mengangkat :

 

  1. AGUS TRIANSYAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-165.AH.04.05-2023, tanggal 28 November 2023, berkantor di Jalan Manyar Tirtomoyo II No. 35 C, Surabaya;

 

  1. YEHEZKIEL PUTERA KUMALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-340.AH.04.03.-2021, tanggal 03 Mei 2021, berkantor di Jalan Manyar Tirtomoyo II No. 35 C, Surabaya.

 

Selaku Pengurus dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan masuk proses PKPU dan sebagai Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak