Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | Muslimin, S.H., M.H. | SUTOYO, S.M. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 215/M.5.39/Ft.1/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa terdakwa SUTOYO, S.M. selaku Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/03/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/10a/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Perubahan Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum. SUBSIDAIR : ---------- Bahwa terdakwa SUTOYO, S.M. selaku Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/03/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/10a/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Perubahan Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa SUTOYO, S.M. sendiri.
LEBIH SUBSIDAIR : ---------- Bahwa terdakwa SUTOYO, S.M. yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu sebagai Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 360/2.a/Kpts/408.71.1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Bendahara Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/03/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diubah dengan Surat Keputusan Desa Bodag Nomor: 141/10a/Kpts/408.71.01/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Perubahan Pengelola Keuangan pada Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022, pada tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2022, bertempat di Desa Bodag Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |