Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu sebesar Rp. 92.690.662,- (Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
= Rp. 6.549.333 x 9 x 1
= Rp. 58.943.997,-
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
= Rp. 6.549.333 x 5
= Rp. 32.746.665,-
- Uang penggantian hak (Ongkos pulang) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
= Rp. 1.000.000,-
Total= Rp.58.943.997 + Rp. 32.746.665 + 1.000.000 = Rp.92.690.662
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|