Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.B/2024/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. HENGKY SOESANTO HIZKIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 712/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1814/M.5.43/Eoh.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKY SOESANTO HIZKIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa HENGKY SOESANTO HIZKIA Bin Alm. HARRY PRIBADI, pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB dan sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lantai 2 Masjid Husnul Khotimah Jl. Kalibutuh Surabaya atau Jl. Tembok Dukuh Surabaya dan di sebuah rumah yang berada di sebelah Masjid Husnul Khotimah Jl. Kalibutuh Surabaya atau Jl. Tembok Dukuh Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, sekitar pukul 05.30 WIB, ia Terdakwa menuju lantai 2 Masjid Husnul Khotimah dan melihat 1 ( satu ) buah HP OPPO warna biru yang sedang di charge berada di sebelah pemiliknya yakni Saksi Korban HERYANA yang sedang tertidur di atas lembaran kardus, kemudian Terdakwa dengan perlahan-lahan melepaskan kabel charger HP tersebut menggunakan tangan kanan dan memasukkan HP tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa keluar dari Masjid Husnul Khotimah; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, ia Terdakwa masuk ke sebuah rumah yang berada di sebelah Masjid Husnul Khotimah dan melihat 1 ( satu ) buah HP Real Me warna hitam sedang di charge berada di sisi sebelah kanan pemiliknya yakni Saksi Korban CECE WAHYUDIN HENDRIYANA yang sedang tertidur kemudian Terdakwa dengan perlahan-lahan melepaskan kabel chargernya menggunakan tangan kanan lalu memasukkan HP tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa pakai dan selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut; --
  • Bahwa pada hari senin, tanggal 29 Januari 2024, ia Terdakwa menjual 1 ( satu ) buah HP Real Me warna hitam milik Saksi Korban CECE WAHYUDIN HENDRIYANA kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Jl. Petemon Surabaya sebesar Rp. 278.000,- ( dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) yang mana hasil penjualan HP Real Me tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari; --
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 ( satu ) buah HP OPPO warna biru milik Saksi Korban HERYANA dan 1 ( satu ) buah HP Real Me warna hitam milik Saksi Korban CECE WAHYUDIN HENDRIYANA tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya; ---------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB berdasarkan informasi dari Saksi Korban HERYANA yang melihat Terdakwa sedang tidur sembari mengecharge 1 ( satu ) buah HP OPPO warna biru milik Saksi Korban HERYANA di area Masjid Husnul Khotimah, kemudian ia Saksi SUGENG HARYANTO segera menuju Masjid Husnul Hotimah dan melakukan pengamanan terhadap Terdakwa; ----------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban HERYANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ), dan Saksi Korban CECE WAHYUDIN HENDRIYANA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.270.590,- ( dua juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ). -------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------- 

 

 

Surabaya, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

 

EKA PUTRI FADHILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199904172022032003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya