INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
444/Pdt.G/2024/PN Sby | Hj. WACHIDIYAH | Andreas Handiono Budianto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 444/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.700.000,00 | ||||||||
Petitum |
13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan untuk melaksanakan putusan ini kepada Penggugat;
14. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |