Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 666/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1905/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Dsn Krajan Rt 06 Rw 02 Desa Kandangan Tepus Kc Sundoro Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal saksi ARFIAN ADI NUGRAHA SH  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam rumah Dsn Krajan Rt 06 Rw 02 Desa Kandangan Tepus Kc Sundoro Lumajang Terdakwa FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO  melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 50,524 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik
  • Bahwa Terdakwa  memperoleh narkotika jenis ganja  dari Sdr UDIK (DPO)  berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr UDIK (DPO)  untuk memesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan pembayaran melalui Transfer setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr UDIK (DPO)  Selanjutnya mengambil narkotika jenis ganja di rumah Sdr UDIK (DPO)  atau didekat wisata hutan bamboo  , Setelah berhasil mengambil narkotika jenis ganja selanjutnya  Terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan Terdakwa membagi menjadi 2 (dua) yang siap untuk diedarkan
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 09;00 wib Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis Ganja kepada Saksi FIGUR PRASETYO BUDI Bin KUSNO (didalam berkas penuntutan terpisah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01291/NOF/2024 hari Kamis  tanggal 02 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03263/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika  Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia Terdakwa FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di dalam rumah Dsn Krajan Rt 06 Rw 02 Desa Kandangan Tepus Kc Sundoro Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan  ” jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwad engan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal saksi ARFIAN ADI NUGRAHA SH  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di dalam rumah Dsn Krajan Rt 06 Rw 02 Desa Kandangan Tepus Kc Sundoro Lumajang Terdakwa FADLI AL HAKIM Bin WAHYU AGUS TONO  melakukan aktifitas menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 50,524 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01291/NOF/2024 hari Kamis  tanggal 02 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03263/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika  Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya