Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3284/Pid.Sus/2018/PN Sby | DUTA MELLIA, SH | ARIF MUSDARYANTO BIN ANWAR Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 3284/Pid.Sus/2018/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM- 561 /TJG.PRK/Ep.2/ 10/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ........................................................................ Bahwa mereka, terdakwa ARIF MUSDARYANTO BIN ANWAR (ALM) pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di di. Ds. Gilang Rt.03 Rw.01 No.35 Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo ,namun berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan para saksi berkedudukan diwilayah hukum Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 22.55 wib terdakwa dirumahnya di. Ds. Gilang Rt.03 Rw.01 No.35 Kec. Taman Kab. Sidoarjo didatangi oleh saksi SUPRAPTO (dilakukan penuntutan terpisah) meminta tolonng untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1(satu) paket untuk diberikan kepada sdr. TONO di Indomaret di Jl. Raya Gilang Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan imbalan dari saksi SUPRAPTO ( dilakukan penuntutan terpisah) berupa konsumsi shabu-shabu gratis sehingga paket narkotika tersebut saat terdakwa akan pergi ke indomaret untuk membeli bubur dititipkan oleh saksi SUPRAPTO kepada terdakwa sesampai diindomaret datanglah saksi AHMAD MUAFFAN dan saksi SUDIDIK yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya dikarenakan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika dengan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket plastik transparan berisi kristal warna putih berupa narkotika dengan berat 0,28 gram di celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik SUPRAPTO (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes guna pengusutan lebih lanjut. ------- Bahwa terdakwa bukanlah petugas yang diijinkan oleh berwenang dalam membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengetahui apabila membeli Narkotika jenis sabu-sabu melanggar hukum. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB- 7754/NNF/2018 yang dibuat tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJAINI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui bahwa barang bukti :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |