Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3284/Pid.Sus/2018/PN Sby DUTA MELLIA, SH ARIF MUSDARYANTO BIN ANWAR Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3284/Pid.Sus/2018/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan PDM- 561 /TJG.PRK/Ep.2/ 10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MUSDARYANTO BIN ANWAR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

........................................................................

Bahwa mereka, terdakwa ARIF MUSDARYANTO BIN ANWAR (ALM)  pada hari Sabtu  tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2018, bertempat di   di. Ds. Gilang Rt.03 Rw.01 No.35 Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo ,namun berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan para saksi berkedudukan diwilayah hukum Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 22.55 wib terdakwa dirumahnya di. Ds. Gilang Rt.03 Rw.01 No.35 Kec. Taman Kab. Sidoarjo didatangi oleh saksi SUPRAPTO (dilakukan penuntutan terpisah) meminta tolonng untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu  sebanyak 1(satu) paket untuk diberikan kepada sdr. TONO di Indomaret di Jl. Raya Gilang Kec. Taman Kab. Sidoarjo dengan imbalan dari saksi SUPRAPTO ( dilakukan penuntutan terpisah) berupa konsumsi shabu-shabu gratis sehingga paket narkotika tersebut  saat terdakwa akan pergi ke indomaret untuk membeli bubur  dititipkan oleh saksi SUPRAPTO kepada terdakwa sesampai diindomaret datanglah saksi  AHMAD MUAFFAN dan saksi SUDIDIK yang merupakan anggota  resnarkoba Polrestabes Surabaya dikarenakan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika dengan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket plastik transparan berisi kristal warna putih berupa narkotika dengan berat 0,28 gram di celana sebelah kiri bagian belakang yang digunakan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik SUPRAPTO (dilakukan penuntutan terpisah) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes guna pengusutan lebih lanjut.

------- Bahwa terdakwa  bukanlah petugas yang diijinkan oleh berwenang dalam membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan  mengetahui apabila membeli Narkotika jenis sabu-sabu melanggar hukum.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB- 7754/NNF/2018 yang dibuat tanggal 23 Agustus     2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, LULUK MULJAINI dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui bahwa barang bukti :

  • No. 7255      / 2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,063  gram dan sisa  labfor  0,043 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya